PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);BADANPERMUSYAWARATAN DESA dan KEPALA DESA TRAYU Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKuNGAN HIDUP DESA TRAYU, KECAMATAN S NGOROJO. KABUPATEN KENDAL. KETENTUAN UMUM pagal t Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud 2 Dese ada'ah Desa Traw pemenntah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
PeraturanDesa (Perdes) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah peraturan desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan persetujuan bersama Kepala Desa. Dalam ketentuan lain tentang Pemerintahan Desa, Perdes dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri dan budaya lokal.
DemikianlahContoh Draf Perdes tentang Pengelolaan Sampah, sebagai salah satu bahan inspirasi bagi Bapak/Ibu yang saat ini sedang atau akan menyusun Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah. Silahkan dsesuaikan dengan kebutuhan di desa Bapak/Ibu masing-masing. Terima kasih.***amri.web.id