Tidaklama kemudia ia meninggal dunia dan meninggalkan suami dua anak laki-laki satu anak perempuan, berapa bagian masing-masing anak laki-laki? jika harta yang ditinggalkan sebesar 120 juta. A. 40.000.000 B. 20.000.000 C. 30.000.000 D. 25.000.000 Ibu Fathimah adalah seorang pedagang emas, setiap hari ia pulang pergi ke pasar untuk Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berapakah bagian dari seorang anak perempuan …. A. B. C. D. E. warisan dari seorang anak perempuan adalah 1/3 yaitu D-Jangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁 Seoranglaki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut: seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut:

Soal Ujian Kenaikan Kelas UKK Mata Pelajaran Fiqih Kelas 11 MA Terbaru I. Berilah tanda silang x pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat! 1. Bagi seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniyahnya sudah layak menikah hanya saja ia khawatir tidak bisa memberikan nafkah kepada calon istrinya…. a. Wajib b. Haram c. Sunah d. Makruh e. Mubah 2. Pernikahan yang dilarang adalah pernikahan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan dan seterusnya. Dengan berakhirnya batas waktu maka dengan sendirinya pernikahan berakhir tanpa ada ucapan talaq, maka nikah yang demikian disebut.... a. Nikah Syighar b. Nikah Mut’ah c. Nikah tahlil d. Menikahi Mahram e. Pernikahan dalam Masa Iddah 3. Ibu Siti ketika menikah dengan bapak Ahmad membawa seorang putri yang bernama Aisyah, ketika perkawinan mereka kandas di tengah jalan dan perceraian merupakan jalan terbaik. Seandainya bapak Ahmad ingin menikah kembali, maka terlarang baginya untuk menikahi Aisyah, karena Aisyah merupakan mahram dengan sebab . . . . a. keturunan b. persusuan c. pernikahan d. pertalian agama e. dimadu 4. Istri yang di tinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama . . . . a. 3 bulan b. 3 kali suci c. 4 bulan 10 hari d. 5 bulan e. 6 bulan 5. Perhatikan pernyataan berikut ini! 1 Terhindar dari perbuatan maksiat 2 Untuk meneruskan kehidupan manusia 3 Pasangan yang didapat sesuai dengan perilaku 4 Terwujudnya ketentraman, kasih sayang dan cinta 5 Ikatan yang menyatukan seorang laki-laki dan wanita 6 Merupakan status simbol dalam kehidupan masyarakat Melalui pernyataan tersebut, yang termasuk hikmah pernikahan adalah nomor . . . . a. 1, 2 dan 3 b. 4, 5 dan 6 c. 1, 2 dan 4 d. 3, 5 dan 6 e. 2, 3 dan 4 6. Pernikahan berstatus sah jika antara lain ada walinya. Adapun orang yang tidak sah menjadi wali pengantin wanita sebagai berikut, adalah.... a. bapak pengantin wanita b. saudara laki-laki sebapak c. anak laki-laki dari saudara sebapak d. kakek mempelai wanita e. saudara tiri laki-laki dari mempelai wanita 7. pemberian sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an. yang demikian pengertian dari .... a. Hadiah b. Sedekah c. Infak d. Mahar e. Hibah 8. Menurut ajaran Islam, yang lebih kita utamakan dalam memilih pasangan hidup adalah .... a. agama dan pendidikan b. golongan, suku dan kebangsaan c. rupa dan adat istiadat setempat d. pangkat, golongan dan penghasilan e. harta dan tingkat keturunan dalam masyarakat 9. Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin atau dengan memberikan sejumlah uang yang disetujui oleh mereka berdua disebut … a. khulu’ b. ila' c. fasakh d. dzihar e. li’an 10. Yang tidak termasuk rukun nikah dibawah ini adalah.... a. Calon Kedua mempelai b. Wali c. Saksi d. Ijab dan Qabul e. Mahar 11. Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila .... a. yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun b. karena kebutuhan biologis c. kedua orang tua sudah menyetujuinya d. orang itu sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri e. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah 12. أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ رواه ابوداود Bila kita melihat makna yang terkandung dalam hadits di atas, maka talak hukumnya . . . . a. makruh b. jaiz c. sunat d. mubah e. haram 13. Diantara sebab jatuhnya talak adalah bila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina dengan sumpah dan istrinya menolak tuduhan tersebut dengan sumpah pula. Istilah ini disebut .... a. zihar b. khuluk c. ila’ d. fasakh e. li’an 14. Isteri yang ditalak atau dicerai mati, serta belum dicampuri suaminya maka a. harus menunggu tiga bulan lamanya b. ia menunggu empat kali suci c. mempunyai iddah tiga kali suci d. wanita itu tidak beriddah e. iddahnya tiga bulan sepuluh hari 15. Dalam iddah raji'ah, isteri yang setia berhak mendapat .... a. sandang pangan dan tempat tinggal b. pendidikan dan pelatihan c. pelayanan seperti layaknya suami isteri d. hanya berupa pakaian saja e. mahar mas kawin serta belanja sehari-hari 16. Menurut ajaran Islam, yang lebih kita utamakan dalam memilih pasangan hidup adalah .... a. agama dan pendidikan b. golongan, suku dan kebangsaan c. rupa dan adat istiadat setempat d. pangkat, golongan dan penghasilan e. harta dan tingkat keturunan dalam masyarakat 17. Kalau nikah ditujukan semata-mata hanya kepada kepuasan biologis, maka akan timbul dampak negatif sebagai berikut, kecuali .... a. perempuan tua tidak berguna lagi dalam kehidupan b. kecenderungan pria beristri muda, istri tua diceraikan c. pemenuhan kebutuhan biologis menjadi tujuan pokok d. mengakibatkan peledakan penduduk bumi e. harkat dan martabat manusia terpelihara, karena fitrah biologisnya terpenuhi 18. Kewajiban material suami kepada istrinya adalah .... a. memberi perlindungan keselamatan kepada istrinya b. memberi kesehatan badan dan rohani istri c. memberi nafkah istri sesuai kemampuannya d. memperhatikan keadaan istrinya e. meningkatkan mutu keislaman istrinya 19. Kewajiban immaterial suami terhadap istrinya adalah sebagai berikut, kecuali .... a. bergaul dengan baik terhadap istrinya b. memperhatikan keadaan istri c. meningkatkan kualitas keislaman istri d. menjaga dan melindungi istri e. memberikan kebebasan istrinya dalam segala hal 20. Firman Allah swt., وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Artinya "Dan bergaullah dengan istri-istrimu dengan ...." a. secara patut b. secara benar c. menurut kesenanganmu d. secara sederhana e. menurut tuntunan agama 21. Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah ….. a. supaya hidup manusia tenteram dan bahagia b. melaksanakan perintah Allah swt. c. membina rasa kasih sayang d. mengikuti sunah Rasulullah saw. e. terpenuhinya kebutuhan biologis semata 22. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut 1 Wanita tersebut termasuk muhrim 2 Wanita yang termasuk iddah wafat 3 Wanita yang masih bersuami 4 Wanita yang dalam iddah talak bain 5 Wanita yang sudah bertunangan Dari pernyataan-pernyataan tersebut wanita yang haram di pinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah a. 1, 2 dan 3 b. 2, 4 dan 5 c. 1, 3 dan 5 d. 2, 3, 4 dan 5 e. 2, 3 dan 4 23. Pengertian ilmu mawaris secara syar’i adalah a. Ilmu yang mempelajari pembagian harta orang yang meninggal kepada anak anaknya b. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan kepada para kerabat c. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan menurut hukum yang berlaku d. Ilmu yang mempelajari pembagian harta waris menurut hukum Islam e. Ilmu tentang pembagian harta peninggalan orang tua 24. Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah a. Agar manusia patuh terhadap hukum Allah dalam pembagian harta warisan b. Agar tidak terjadi sengketa/permusuhan karena pembagian harta warisan c. Agar para ahli waris semuanya mendapat bagian yang merata d. Agar bagian orang tua dapat didahulukan daripada bagian ahli waris lain e. Agar orang yang meninggal tidak menanggung beban di akhirat 25. penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang kebih dekat pertaliaannya hubungannya denganorang yang meninggal disebut ..... a. Asabah b. Ashab al-furud c. Hijab d. Zawi al-furud e. Al-furud al-muqaddarah 26. Bagian-bagian tertentu dalam warisan yang telah ditetapkan besaranya oleh Al Qur’an disebut …. a. Al-furud al-muqaddarah b. Ashab al-furud c. Al-miras d. Far’u al-mayyit e. Furud al-mayyit 27. Hal-hal yang menggugurkan hak mewarisi adalah …. a. Membunuh, perceraian, pencurian, budak belian b. Dibunuh, murtad, hamba sahaya, dicerai c. Pindah agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya d. Membunuh, murtad, berbeda agama, hamba sahaya e. Membunuh, sama-sama kafir, murtad, mengangkat anak 28. Ada beberapa sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi. Salah satu sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi adalah …. a. Nasab b. Persemendaan c. Sepersusuan d. Murtad e. Pernikahan 29. Jika seluruh ahli waris laki-laki ada, maka yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah … a. Suami, anak laki-laki, dan bapak b. Bapak, anak laki-laki dan saudara laki-laki c. Suami, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki d. Suami saudara dan bapak e. Suami anak laki-laki dan paman 30. Berikut adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah…. a. Bapak b. Suami jika tidak ada anak c. Istri d. Ibu e. Cucu 31. Yang dimaksud asabah ma’a al-gair adalah …. a. Anak permpuan jika bersama anak laki-laki b. Cucu perempuan jika bersama cucu laki-aki c. Anak laki-laki dan ayah d. Saudara perempuan kandung jika bersama anak perempuan e. Kakek jika bersama anak laki-laki 32. Seorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. Bagian masing-masing ahli waris adalah a. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta b. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing juta c. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 6 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 3 juta d. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 5 juta, ayah Rp. 5 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta e. Suami Rp. ibu Rp. 2,5 juta, ayah Rp. 2,5 juta, anak laki-laki Rp. 2,5 juta dan 2 anak perempuan juta 33. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . . a. hak-hak waris para pewaris b. ketentuan pembagian harta warisan c. peralihan benda waris pada ahli waris d. bagian-bagian tertentu dari waris e. ketentuan sebelum harta diwaris 34. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalang b. bertambah c. harta yang rusak d. kelebihan harta E. sisa harta 35. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuan b. anak laki-laki dan perempuan c. cucu laki-laki dan perempuan d. paman dan bibi e. ayah dan ibu 36. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satu b. suami apabila tidak ada anak c. cucu laki laki lebih dari satu d. saudara perempuan tunggal e. anak perempuan tunggal 37. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istri b. suami c. anak perempuan d. saudara laki-laki seibu e. saudara laki-laki sekandung 38. Seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berpakah bagian dari seorang anak perempuan.... a. b. c. d. e. 39. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . . a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak c. suami, anak laki-laki,dan anak perempuan d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak e. suami, bapak, dan anak laki-laki 40. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali .... a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah 41. Ilmu mawarits disebut juga… a. Ilmu hisab b. Ilmu faraidh c. Ilmu falak d. Ilmu taqsim e. Ilmu tauzi’ 42. Orang yang telah meninggal dan mewariskan hartanya kepada ahli warisnya disebut… a. Warits b. Muwarrits c. Mauruts d. Muwazzi’ e. Muqassim 43. Hukum mempelajari dan mengamalkan ilmu mawarits adalah… a. Fardhu ain b. Fardhu kifayah c. Mandub d. Mustahab e. Jaiz 44. Berikut ini adalah sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan, kecuali… a. Hubungan keluarga b. Pernikahan yang syah c. Memerdekakan budak d. Pertemanan e. Kesamaan agama 45. Berikut ini adalah orang-orang yang tidak akan mendapatkan harta warisan, kecuali… a. Pembunuh b. Budak c. Anak d. Orang murtad e. Orang yang berbeda agama 46. Semua ahli waris di bawah ini tidak bisa gugur haknya, kecuali… a. Anak laki-laki b. Anak perempuan c. Bapak d. Suami e. Paman 47. Ashobah adalah pengistilahan bagi ahli waris yang… a. Mendapatkan seluruh harta warisan b. Mendapatkan ½ harta warisan c. Ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan d. Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan e. Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan 48. Di bawah ini yang bukan termasuk al-furudh al-muqaddarah adalah… a. ½ b. 1/3 c. ¼ d. 1/5 e. 1/6 49. Pengurangan bagian dari harta warisan karena ada ahli waris lain yang membersamai dalam istilah ilmu mawarits disebut… a. Hijab hirman b. Hijab nuqshon c. Hijab ikroh d. Hijab tahrim e. Hijab atho’ 50. Batas maksimal seseorang mewasiatkan hartanya kepada orang lain sebelum meninggal di kala ahli warisnya masih ada adalah… a. ½ b. 1/3 c. ¼ d. 1/5 e. 1/6 II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar! 1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? 2. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Tentukanlah berapa bagian istri, ibu dan 2 anak laki-laki. 3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? 4. Jelaskanlah sebab-sebab dan halangan-halangan mewarisi ! 5. Pak Amir meninggal dunia. Meninggalkan ahli waris seorang istri, ibu dan dua anak perempuan serta satu anak laki-laki. Harta peninggalan Rp. Berapah bagian masing-masing 6. Jelaskan pengertian pernikahan dan hukumnya ? 7. Jelaskan pengertian khiṭbah dan hukumnya ? 8. Tuliskan syarat dan rukun nikah ? 9. Jelaskan wanita-wanita yang dilarang dinikah ? 10. Tuliskan dan jelaskan macam-macam talaq ! Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.

\n seorang meninggal dunia meninggalkan harta sebesar 120 juta
Penghitungandengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut. Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6.
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Hasilnya adalah Pembagian bagian Isteri 1/8, Ibu one/6 dan 2 anak laki-laki a£abah. Asal masalahnya dari 1/8 dan i/6 KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6 adalah 24. Maka pembagiannya adalah Istri i/eight x 24 x Rp. = Rp. Ibu 1/vi x 24 10 Rp. = Rp. Dua anak laki-laki 24 – 3+4 x Rp. = Masing-masing anak laki-laki memperoleh mawaris sebesar = Rp. 2 = Penghitungan dengan menggunakan aul. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut. Bagian suami i/ii dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/iii. Asal masalahnya dari 1/ii dan 2/three KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3 adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan aul, yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. aulnya1, sehingga masing-masing bagian menjadi. Suami mendapatkan 3/7 × Rp. Dua saudara perempuan sekandung four/seven × Rp. Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut. Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari i/half dozen dan one/2 KPK dari bilangan penyebut 6 dan ii adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/six dan iii/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu i/six dan satu anak perempuan 3/six, maka perbandingannya adalah 13, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 13, maka hasilnya adalah. Ibu mendapatkan 1/iv × = Satu anak perempuan mendapatkan 3/four × = Source Penyelesaian Dari soal diketahui bahwa seseorang meninggal dan meninggalkan harta sebesar Rp.120 juta. Ahli warisnya adalah terdiri dari istri, ibu kandung, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Hutang adalah amalan yang dibenarkan dalam islam. Hutang dapat dikatakan sah jikalau memenuhi syarat-syarat hutang diantaranya, tidak riba, tidak ada unsur kebohongan, dan harus melunasi hutang tersebut. Lantas bagaimanakah jikalau yang mempunyai hutang ini meninggal dunia? Apa hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal?Maka dari itu kita tidak boleh mengulur-ulur membayar hutang ketika sudah memiliki uang yang cukup untuk membayarkannya. Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang berisi,مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ“Penguluran hutang oleh orang yang mampu membayar adalah kezhaliman” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564] Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ia punya akan diwariskan kepada ahli warisnya. Namun, sebelum itu harta tersebut akan digunakan untuk mengurus jenazah beliau, membayar hutang-hutang beliau, dan juga untuk melaksanakan wasiat jenazah. Hutang ini menjadi salah satu yang wajib dibayarkan karena akan dituntut hingga hari kiamat HutangHutang terbagi menjadi dua, yaitu hutang kepada Allah berupa zakat yang belum dibayarkan, nazar yang belum dilaksanakan, dan juga hutang kepada manusia dapat berupa pinjaman uang dan barang. Hutang yang berupa barang alangkah baiknya diganti dengan baang yang serupa. Kemudian apabila berhutang uang maka kembalikan sesuai jumlah juga Hukum Mendahulukan Membayar HutangBagaimana Membayar Hutang Kepada Orang Yang Sudah MeninggalCara Melunasi Hutang Dalam IslamDoa Agar Tidak Terlilit HutangSeperti surah An-Nisa ayat 11 – 12 yang berbunyi,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا“Allah mensyari’atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“Dan bagimu suami-suami seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau dan seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Baca juga Doa Untuk Melunasi Hutang Dalam IslamCara Membayar Hutang kepada Orang yang Sudah MeninggalCara Melunasi Hutang Riba Dalam IslamHukum Berhutang untuk Naik HajiJika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”Hukum Membayar Hutang yang Sudah Sangat LamaApabila ada kasus, hutangnya sudah puluhan tahun yang lalu uang yang berlaku sudah berbeda nilainya. Maka tetap bayarkan hutangnya dengan jumlah yang sama bukan dengan nilai yang عَلَى الْمُسْتَقْرِضِ رَدُّ الْمِثْلِ فِيمَا لَهُ مِثْلٌ لِأَنَّ مُقْتَضَى الْقَرْضِ رَدُّ الْمِثْلِ“Wajib atas orang yang berutang untuk mengembalikan hutannya dengan yang sepadan al-mitsl karena utang menuntut pengembalian yang sepadan” Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 2, h. 304Rasulullah Shallalalhu alaihi wa sallam juga bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6779]Apa yang Terjadi jika si Mayit Masih Memiliki Hutang di Dunia?Lalu dijelaskan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah, terkait hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan merasa sakit karena menunda penyelesaian juga Hukum Berhutang untuk Biaya Menikah dalam IslamHukum Ibadah Umrah Dengan BerhutangHukum Menagih Hutang Dalam IslamDampak Buruk Hutang dalam IslamDia tidak merasakan gembira dan juga tidak merasa lapang dada dengan kenikmatan yang diberikan untuknya, karena dirinya masih menyisakan kewajiban membayar utang di dunia. Oleh karena itu dapat kita katakan Wajib bagi para ahli waris orang yang telah meninggal untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit. Rasulullah Pernah Menolak Menshalati Mayit yang Masih BerhutangSungguh berat masalah hutang ini bahkan Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ “Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang” Bahkan Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah orang yang emiliki hutang sebelum hutang-hutang tersebut dilunasi. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu anhu النَّبِيَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا نَعَمْ. قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ . قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.“Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?”, Mereka menjawab, “Ya” maka beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka beliau pun mau menyalatinya”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]Siapa yang Harus Membayarkan Hutang Orang yang Telah MeninggalDengan begitu pastilah ada yang perlu melunasi hutang-hutang si mayit. Salah satu yang dapat mengurus hutang-piutang si mayit tidak lain adalah ahli warisnya sendiri. Namun, perlu ditegaskan di sini adalah, ahli waris diwajibkan membayarkan hutang hanya sebesar tirkah peninggalan yang dimiliki oleh si mayit. Dan juga, ahli waris tidak wajib membayarkan hutang jika si mayit tidak memiliki tirkah. Hutang si mayit tidak serta merta dilimpahkan kepada ahli juga Hukum Hutang Piutang dalam IslamHukum Belum Membayar Hutang Puasa RamadhanHukum Tidak Membayar HutangHutang Dalam IslamJikalau memungkinkan pastilah ada jalan yang lebih baik lagi untuk mengadakan musyawarah dengan orang yang dihutangi untuk masalah pengembalian hutang. Meskipun yang meninggal adalah orang tua kita, hal ini tetap berlaku. Namun, jika memang ingin membayarkan hutang-hutang si mayit maka sebaiknya dilakukan dengan ikhlas dan berlapang Membayarkan Hutang Orang yang Telah MeninggalAda yang berpendapat bahwa hutang-hutang tersebut dapat dibayarkan dengan menggunakan zakat. Di sini masih ada dua pendapat yang berbeda mengenai hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal pertama, adalah diperbolehkannya menggunakan zakat untuk membayar hutang si mayit. Seperti penjelasan dalam surah At-Taubah ayat 60۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan kemudian dijelaskan lagi dalam hadits berikut. Dikatakan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Sebagai pemimpin kaum أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ” Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah Radhiyallahu anhu]Maksud NabiShallallahu alaihi wa sallam ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal,yang terdiri dari ghanimah harta rampasan perang, jizyah dari orang kafiryang berada dalam naungan kaum Muslimin, infak atau shadaqah serta kedua, tidak diperbolehkannya membayar hutang dengan menggunakan zakat. Menurut pendapat Jumhur dan Hanafiyah dari Syafi’iyah. Dengan dasar uang yang akan digunakan untuk membayarkan hutang tidak diterima langsung oleh debitur penghutang. Mereka juga berpendapat apabila diperbolehkan maka ditakutkan akan fokus pada hutang orang yang sudah pembahasan mengenai hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal. Semoga bisa dipahami dan kita terbebas dari hutang agar bahagia dunia akhirat. Aamiin.
Penghitungandengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka hasilnya adalah: Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2.
La famille d'un homme disparu il y a près de 15 ans ne pourra toucher son assurance vie de 500 000$ puisque l’homme aurait refait surface en Iran après avoir été déclaré mort dans un premier temps par le tribunal. • À lire aussi Disparue il y a 17 ans, sa famille garde espoir • À lire aussi Brian Laundrie a avoué avoir tué Gabby Petito • À lire aussi Mystérieuse disparition d’un homme de 33 ans à Trois-Rivières La dernière fois que Deborah Carol Riddle a vu son mari Hooshang Imanpoorsaid est le 17 février 2008 avant un voyage d’affaires», relate la décision rendue récemment par la juge Geeta Narang en Cour supérieure. L’homme de 58 ans qui habitait sur la Rive-Sud était alors aux prises avec des dettes et d’importants problèmes financiers, y lit-on. M. Imanpoorsaid s’est plus tard fait imposer une amende de 376 000$ après que l’Autorité des marchés financiers l’ait accusé de placements illégaux, notamment. Malheureusement, les choses ont dégénéré et pour y remédier, des mesures drastiques doivent être prises», a-t-il justifié dans un courriel à sa fille au lendemain de son départ. Effectivement, M. Imanpoorsaid avait entre autres mis en vente la maison familiale et changé son assurance vie avec la compagnie Transamerica, maintenant nommée ivari, pour que sa femme en soit l’unique bénéficiaire. Toujours introuvable 10 ans plus tard, un juge a déclaré en décembre 2017 Hooshang Imanpoorsaid légalement mort, permettant potentiellement à Deborah Carol Riddle de toucher l’assurance vie. Retrouvé à Téhéran? Mais la cause a été portée en Cour supérieure pour déterminer si cette décision pouvait être annulée. La compagnie ivari a mené une vaste enquête qui laisse croire que M. Imanpoorsaid se trouverait à Téhéran, la capitale de l’Iran. Elle a mis la main plusieurs documents légaux, dont une carte d’identité, deux passeports et des preuves de déplacements dans différents pays. Leur authenticité a été contestée par les avocats de Mme Riddle, soulevant des problèmes mineurs et petites incohérences», mais cette thèse a été écartée par la juge Narang. S'il existe des indices fiables qu'une personne déclarée décédée est vivante - que ce soit dans sa ville natale ou ailleurs - cela suffit pour annuler un jugement déclaratif de décès», écrit-elle dans sa décision. En plus de donner raison à ivari, la juge Narang a ordonné à Mme Riddle de payer près de 17 500$ en frais de justice, dont pour le témoignage d’un expert de la compagnie d’assurance. Les deux partis impliqués ont refusé de commenter puisque la cause a été portée en appel.
Tidaklama kemudian ia meninggal dunia dan meninggalkan suami dua anak laki-laki satu anak perempuan, dan meninggalkan harta dari hasil pekerjaannya selama ia masih hidup. saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Ibu Ekawati seorang pegawai negeri dimasa hidupnya ia gunakan untuk mengabdi kepada masyarakat
Seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berapakah bagian dari seorang anak perempuan? Jawaban yang benar adalah B. Dilansir dari Ensiklopedia, seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. maka berapakah bagian dari seorang anak perempuan Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban C. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Mujahidin S.Pd. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000,00. Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Hasilnya adalah: Pembagian bagian Isteri 1/8, Ibu 1/6 dan 2 anak laki-laki 'a£abah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.

Un Montréalais d’origine haïtienne attendait avec impatience la fin du confinement pour retourner vivre dans son pays d’origine, mais son rêve a viré au cauchemar, jeudi soir, lorsqu’il a été sauvagement assassiné à la suite d’un vol à main armée près de Port-au-Prince. Le décès de Wilner Bobo, 41 ans, a eu l’effet d’un choc, cette fin de semaine, dans la communauté haïtienne de Montréal, au sein de laquelle il était connu pour organiser des soirées dansantes. Il aimait beaucoup avoir du plaisir, mais en même temps, c’était un gars posé, qui n’avait jamais de trouble avec personne», s’est remémoré son frère, Reynold, la gorge nouée. Amoureux d’Haïti Installé au Québec depuis plus de 30 ans, Reynold Bobo avait fait venir son frère cadet au pays dans les années 90, mais Wilner a toujours eu la nostalgie de son patelin. Gagnant sa vie comme préposé aux bénéficiaires ici, il retournait souvent en Haïti, où il avait l’habitude de rester pendant plusieurs mois. Durant la pandémie, il était décidé à repartir s’établir pour un bon bout de temps dans la Perle des Antilles, où la situation s’est dégradée ces dernières années. C’est un pays fou! Avant, c’était un pays de plaisir, mais maintenant, ça n’arrête pas de se détériorer», se désole Reynold Bobo, qui avait essayé de convaincre son frère de partir plus tard, sachant que la violence était à son comble, ces dernières semaines, à cause du démantèlement de gangs. Mais rien à faire Wilner était impatient d’aller rejoindre ses amis, ses jeunes enfants et les autres membres de la fratrie Bobo qui sont toujours dans la région de la capitale haïtienne. Meurtre Installé chez de la famille depuis quelques semaines, il a participé à une fête entre copains jeudi soir, à Pétion-Ville, une banlieue cossue de Port-au-Prince. À la sortie, il aurait été appréhendé peu après minuit en pleine rue par un individu armé, toujours selon le récit de l’un de ses neveux, Ricardo Bobo, joint depuis Haïti. Selon mes informations, il avait un sac en bandoulière et on lui a pointé un revolver dessus pour qu’il lui donne l’argent qu’il y avait dedans. Il aurait donné l’argent, mais il a quand même été assassiné», a ajouté Reynold Bobo, qui assure que son frère n’avait aucun lien avec le crime organisé. Exilés à risque M. Bobo aimerait se rendre en Haïti afin de faire toute la lumière sur ce tragique événement et pour assister aux funérailles, mais il hésite, tellement la situation est explosive sur place. Les gens savent que si tu es de la diaspora, tu as de l’argent», a déploré celui qui dit avoir de la difficulté à manger depuis qu’il a appris la terrible nouvelle, une peine qu’il partage avec les autres enfants de Wilner Bobo qui résident au Québec.
contohsoal UAMBN Mapel Fiqih MA Selamat anda selangkah lagi mendapatkan file contoh soal UAMBN Mapel Fiqih MA,tinggal unduh pada link di bawah ini Jika sahabat semua tertarik untuk mengunduhnya silahkan unduh melalui link di bawah ini: DOWNLOAD
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak adalahPembagian bagian Isteri 1/8, Ibu 1/6 dan 2 anak laki-laki a£abah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6 adalah pembagiannya adalahIstri 1/8 x 24 x Rp. = Rp. 1/6 x 24 x Rp. = Rp. anak laki-laki 24 – 3+4 x Rp. = anak laki-laki memperoleh mawaris sebesar = Rp. 2 = dengan menggunakan aul. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan hasilnya adalah sebagai suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3 adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan aul, yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. aulnya1, sehingga masing-masing bagian mendapatkan 3/7 × Rp. saudara perempuan sekandung 4/7 × Rp. dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak hasilnya adalah sebagai ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2 adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 13, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 13, maka hasilnya mendapatkan 1/4 × = anak perempuan mendapatkan 3/4 × =
Kabaryang menarik kini datang dari salah satu kasir Indomaret yang terbilang cantik dan bahkan menghebohkan Facebook dan juga Instagram Pesawaran (SNC): Kematian Sriwanti (37) TKW Singapura asal Pekondoh Gedung Kabupaten Pesawaran, masih menimbulkan tanda Baca Selengkapnya Proses TKI Resmi Aman Terpercaya HP/WA : 0812 3549 1898 Tenaga kerja wanita (TKW) I Gusti Ayu Nyoman Puspitawati, 46
BerandaKlinikKeluargaBegini Rumus Menghit...KeluargaBegini Rumus Menghit...KeluargaKamis, 11 Februari 2021Kami 3 bersaudara yang terdiri dari 1 perempuan dan 2 laki-laki. Ayah kami telah meninggal dunia tahun 1997 dengan meninggalkan 1 adik kandung laki-laki. Lalu, ibu kami meninggal dunia tahun 2019 dengan meninggalkan seorang ayah kakek kami dan 3 orang saudara kandung sebapak 1 adik laki-laki dan 2 adik perempuan. Setelah ibu kami meninggal dunia, kakek dan paman kami meminta bagian warisan dari ibu kami. Berapakah bagian yang harus kami berikan menurut hukum waris Islam? Kami bertiga baru membagi waris setelah ibu kami meninggal Hukum Islam membagi kelompok ahli waris menurut hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dalam hal ini, anak, ayah, dan saudara pewaris berhak menjadi ahli waris. Namun, saudara dapat menjadi ahli waris jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Oleh karena itu, dalam kasus Anda, saudara pewaris paman Anda tidak dapat menjadi ahli waris karena anak dan ayah pewaris masih ada. Meski demikian, saudara pewaris tersebut dapat menerima harta pemberian untuk kerabat. Lalu, bagaimana rumus dan cara perhitungan harta waris tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sesuai dengan inti pertanyaan Anda, yaitu bagian yang harus diberikan kepada kakek dan paman Anda dari harta waris ibu Anda, dalam jawaban ini kami hanya akan membahas pembagian harta waris dari ibu Anda dengan merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam “KHI”.Yang Berhak Menjadi Ahli WarisKelompok ahli waris terdiri dari[1]Menurut hubungan darahGolongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan hubungan perkawinan terdiri dari duda atau lanjut, Pasal 181 dan Pasal 182 KHI mengatur kondisi yang mengakibatkan saudara berhak mendapatkan harta waris, yakni di saat pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, yang berbunyiPasal 181Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga 182Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara Karim Munthe, SH. SHI. MH., dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia FH UI sekaligus peneliti di Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam LKIHI FH UI menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikenal sebagai kalalah menurut KHI, yakni kondisi di mana seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan dan keturunannya serta ayah telah meninggal dunia terlebih dahulu dari si pewaris. Dalam kondisi tersebut, saudara dapat menjadi ahli menjawab pertanyaan Anda, karena dalam kasus yang Anda tanyakan ayah dan anak pewaris masih hidup, maka yang berhak mendapat harta waris dari ibu Anda hanyalah kakek Anda selaku ayah kandung beserta Anda dan saudara Anda selaku anak kandung pewaris. Adapun saudara kandung sebapak dari pewaris sebagaimana yang Anda sebutkan termasuk paman, tidak berhak atas harta waris tersebut dikarenakan ayah dan anak pewaris masih Pemberian untuk KerabatMeski demikian, saudara ibu Anda tersebut dapat menerima harta pemberian untuk Karim menjelaskan bahwa pemberian kepada kerabat ialah harta pemberian yang ma'ruf kepada saudara yang menyaksikan pembagian harta warisan hal ini, ahli waris secara sukarela dapat menyisihkan sebagian harta waris dan memberikannya kepada keluarga yang tidak berhak menerima warisan, baik karena terhalang atau memang bukan keluarga yang berhak untuk menerima warisan. Besaran harta tersebut tidak ditentukan secara mutlak, melainkan bergantung pada kesepakatan Anda dan ahli waris yang lain yang memberikan harta Waris Dzul Faraid, Asabah, dan Dzul ArhamF. Satrio Wicaksono, dalam buku Hukum Waris Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan memaparkan bahwa ahli waris dalam KHI dapat dibedakan menjadi dzul faraid, asabah, dan dzul arham, dengan penjelasan sebagai berikutAsabah adalah ahli waris yang memperoleh sisa bagian warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil arham adalah ahli waris yang mewaris jika tidak ada ahli waris dzul faraid dan ahli waris asabah, atau apabila hanya ada janda atau duda selaku ahli waris dzul faraid adalah ahli waris yang bagian warisnya telah ditentukan di dalam Al Qur’ lanjut, Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia mendefinisikan dzul faraid sebagai ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu kasus Anda, ayah pewaris kakek Anda merupakan ahli waris dzul faraid, karena bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam keadaan tertentu, yakni mendapat seperenam bagian harta waris bila mewaris bersama anak pewaris.[2]Adapun anak-anak pewaris merupakan ahli waris asabah karena memperoleh sisa bagian warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagiannya, dimana bagian anak laki-laki adalah 2 berbanding 1 dengan anak perempuan apabila anak perempuan mewaris bersama anak laki-laki. [3]Cara Menghitung Bagian Ahli WarisBerikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam kasus AndaHitung Total Harta Waris yang DitinggalkanRumus perhitungan total harta waris adalah sebagai berikut[4]Hitung Bagian Harta Waris yang Diperoleh Setiap Ahli WarisSetelah itu, hitung bagian waris yang diperoleh masing-masing ahli waris, dengan rumus berikutBagian Ayah Kakek AndaSebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, bagian ayah sudah ditentukan, yaitu berhak atas 1/6 bagian dari harta AnakDikarenakan Anda selaku anak merupakan ahli waris asabah, maka perlu dihitung terlebih dahulu besaran harta waris yang tersisa setelah dikurangi dengan bagian ahli waris dzul faraid, dengan rumus berikutDalam kasus Anda, perhitungannya adalah sebagai berikutSehingga, sisa harta waris yang berhak dibagi kepada ketiga anak pewaris ialah 5/6 bagian dari harta hitung bagian masing-masing bahwaA = Anak perempuanB = Anak laki-laki 1C = Anak laki-laki 2 Sehingga bagian masing-masing, sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya, yaitu A = 1, B = 2, dan C = besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikutSetelah itu, kalikan bagian masing-masing dengan sisa harta waris tadi, sehingga hasilnya sebagai berikutDengan demikian, bagian masing-masing ahli waris dalam kasus Anda adalah sebagai berikutAyah kakek Anda 1/6 bagian;Anak perempuan 1/6 bagian;Anak laki-laki 1 2/6 bagian;Anak laki-laki 2 2/6 informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment Instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini! Demikian jawaban dari kami, semoga Thalib. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. Satrio Wicaksono, Hukum Waris Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan. Jakarta Visimedia Pustaka. telah melakukan wawancara via telepon dengan Abdul Karim Munthe, SH. SHI. MH., Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia FH UI sekaligus peneliti di Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam LKIHI FH UI pada Senin, 8 Februari 2021 pukul WIB.[1] Pasal 174 ayat 1 KHI[4] Pasal 171 huruf e KHITags
.
  • 8c2kyue936.pages.dev/173
  • 8c2kyue936.pages.dev/273
  • 8c2kyue936.pages.dev/222
  • 8c2kyue936.pages.dev/107
  • 8c2kyue936.pages.dev/438
  • 8c2kyue936.pages.dev/71
  • 8c2kyue936.pages.dev/228
  • 8c2kyue936.pages.dev/159
  • seorang meninggal dunia meninggalkan harta sebesar 120 juta