Jikaada seseorang mengambil sisi keuntungan dari hasil karya kita itu bisa diperkarakan mengacu pada Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta, yaitu : " Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang HakCipta dilarang melakukan Pengadaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan". HALAMAN : 1. 2.
- Hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi dengan cakupan paling luas. Hak cipta melindungi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, juga program komputer. Secara lebih detil, hak cipta melindungi buku, program komputer, desain perwajahan, pidato, alat peraga sains, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, tafsir, juga dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta adalah basis terpenting dari ekonomi kreatif. Diharapkan dengan adanya hak cipta, persaingan akan lebih sehat dan memacu tumbuhnya ekonomi kreatif baru. Perlindungan hak cipta karya berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Sedangkan perlindungan program komputer, adalah 50 tahun sejak program pelaku, adalah 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan. Dan perlindungan produser rekaman adalah 50 tahun sejak rekaman pertama kali difiksasikan. Terakhir, perlindungan lembaga penyiaran, adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. Baca juga Mengurus Hak Merek untuk UMKM Cara mengurus hak cipta via online Anda yang bergerak di ekonomi kreatif, hendaknya segera mengurus hak cipta untuk melindungi karya Anda. Selain dengan cara offline yaitu datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di dekat domisili Anda, pengurusan hak cipta juga bisa dilakukan secara online. Yaitu dengan mengakses
Hasilkarya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi: setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya Cara membuat hak cipta buku – Setelah berhasil menulis buku, sebagai penulis tentu Anda ingin memiliki hak atas karya Anda. Ya, menulis buku memang bukan perkara mudah. Mulai dari proses menulisnya, belum lagi harus riset sana sini sampai bisa ke proses publikasi. Wajar jika sebagai penulis Anda menuntut hak cipta buku. Hak cipta buku ini juga sebagai langkah menghindari plagiarisme. Mengingat jaman semakin modern, semakin banyak orang yang mudah mengakses informasi, bahkan seringkali melakukan duplikasi tanpa ijin penulis dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku. Soal hak cipta ini memang jadi hal sepele namun sangat penting. Makanya, jangan sampai Anda merasa acuh dan tidak mengurus Hak cipta buku. Tanpa adanya hak cipta, buku Anda tidak ada yang melindungi. Sewaktu-waktu di duplikasi oleh orang lain, Anda tidak bisa mengakui bahwa itu adalah karya Anda. Tentu Anda tidak mau bukan buku Anda di duplikasi oleh orang lain? Maka dari itu, segera urus hak cipta buku Anda. Cara Membuat Hak Cipta Buku Untuk itu, kami akan memberi Anda semua informasi dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melindungi karya Anda agar tidak disalahgunakan atau dicuri oleh orang ini cara memberi hak cipta pada sebuah buku Syarat mendaftarkan hak cipta Langkah mengurus hak cipta Buat halaman hak cipta Anda Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Kami juga akan melihat pertanyaan yang paling sering diajukan penulis yang diajukan ketika menyangkut masalah hak cipta, baik untuk karya mereka sendiri maupun ketika mengambil dari sumber lain. Semuanya dimulai dengan membuat halaman hak cipta di buku Anda. Baca juga Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku 1. Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Buku Cara membuat hak cipta buku, pertama-tama ketahui lebih dulu persyaratan mendaftarkan hak cipta. Dilansir dari website inilah beberapa persyaratan membuat hak cipta buku Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali uraian ciptaan rangkap 3 Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya 2. Langkah-Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku Setelah syarat pendaftaran hak cipta telah dipenuhi, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Ada dua cara membuat hak cipta buku. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman Anda dapat salah satu opsi tersebut. Namun jika Anda berniat mengurus hak cipta secara online, perhatikan tahapan berikut ini Masuk ke situs Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password. Login menggunakan username yang telah diberikan. Mengunggah dokumen persyaratan. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon. 3. Buat Halaman Hak Cipta Halaman hak cipta akan muncul di buku Anda tepat setelah halaman judul dan tepat sebelum daftar isi. Halaman hak cipta perlu menyertakan beberapa informasi penting untuk memberi hak cipta pada buku Anda. Komponen utama halaman hak cipta Anda adalah Pemberitahuan hak cipta. Ini memiliki simbol © kecil atau Anda dapat menggunakan kata “hak cipta.” Jadi akan terlihat seperti ini © 2018 Jane Doe Tahun penerbitan buku Nama pemilik karya, yang biasanya nama penulis atau penerbit Meminta informasi Reservasi hak Pemberitahuan hak cipta Edisi buku Nomor ISBN Situs web Anda Anda memerlukan situs tempat mereka dapat mempelajari lebih lanjut tentang Anda, buku-buku Anda yang lain, dan peluang lainnya. Kredit ke buku perancang sampul buku, editor Penolakan 4. Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Ketika Anda menulis dan menerbitkan karya Anda sendiri, berarti Anda bertanggung jawab atas karya yang telah Anda buat tersebut. Ketika dalam mebuat karya tulis tersebut terkadang kita mengambil atau mengutip dari karya orang lain, sebelum mengutip kita harus tahu dulu apakah boleh mengutip dari buku tersebut? Jika boleh, bagaiamana cara mengutip yang tepat? Baca juga Cara Menulis Kutipan Langsung dan Tidak Langsung Sifat kehati-hatian ini penting untuk kita lakukan guna mencegah terjadinya plagiarisme yang bisa berdampak buruk bagi karir seorang penulis. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelenggaran hak cipta Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks “……” untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, dan nama penerbitnya jika ada. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka. Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil. Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta! Caramendaftarkan hak cipta program komputer, sama halnya dengan mendaftarkan hak cipta pada umumnya yaitu: Pertama masuk pada situs e-hakcipta.dgip.go.id. Lakukan registrasi untuk mendapatkan password dan username. Gunakan username dan password yang sudah didaftarkan untuk login. Apa itu hak cipta? Sebagai pelaku usaha sudah suatu keharusan untuk mengenal lebih jauh tentang hak ini. Hal ini karena tidak hanya menguntungkan sebagai pemilik ciptaan atau hasil karya Anda atau perusahaan, tetapi juga bisnis Anda kedepannya. Apa jadinya bila ada seseorang atau perusahaan lain yang mendapatkan hak tersebut sebelum Anda mendaftarkannya? Nah, berikut ini ulasannya! Pengertian Hak CiptaDasar HukumTujuanObjek yang Dilindungi Hak CiptaHasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak CiptaSyarat Pendaftaran Hak CiptaHak Cipta bagi PeroranganHak Cipta bagi PerusahaanPendaftaran Hak CiptaPerbedaan Hak Cipta dan Hak PatenBerapa Biaya Pendaftaran Hak Cipta? Pengertian Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Selain itu, pengertian hak cipta adalah menurut Pasal 1 ayat 1 UU tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dasar Hukum Kemudian, pemerintah telah mengatur hak ini yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta UU Hak Cipta. Dengan peraturan tersebut berarti mencabut UU tentang Hak Cipta. Tujuan Tujuan hak cipta adalah untuk melindungi hak eksklusif bagi pencipta karya. Hak eksklusif adalah hak bagi pencipta dan tidak dapat pihak lain menggunakan hak tersebut tanpa seizin pencipta. Selanjutnya, hak eksklusif tersebut atau hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berikut ini penjelasannya! Hak moral adalah apabila karya tersebut telah dibeli, maka pembeli harus tetap menyebutkan nama penciptanya. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau imbalan / royalti dari siapa saja yang menggunakan karyanya. Objek yang Dilindungi Hak Cipta Berikut ini objek yang dilindungi hak tersebut sesuai dengan UU Pasal 40. Ciptaan atau objek tersebut terdiri dari ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta Sementara itu, berikut ini hasil karya yang masuk kategori ini adalah hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata, setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya untuk kebutuhan fungsional. Syarat Pendaftaran Hak Cipta Untuk syarat pendaftaran terdiri dari untuk perorangan dan perusahaan. Hak Cipta bagi Perorangan Selanjutnya, ada beberapa syarat untuk mendaftarkan hak tersebut bagi perorangan, di antaranya a. Scan/Fotokopi KTP Pemohon WNI. b. Scan/Fotokopi KITAP/KITAS Pemohon WNA. Ketahui syarat membuat KITAS dan syarat membuat KITAP! c. Bukti pengalihan hak jika pemohon bukan pencipta. d. Deskripsi mengenai ciptaan Maks. 20 MB selengkapnya bisa Anda lihat pada tabel berikut ini Hak Cipta bagi Perusahaan Selain itu, syarat untuk mendaftarkan hak tersebut bagi perusahaan, antara lain a. Akta Pendirian Badan Usaha. Mau buat perusahaan? Kenali Cara Buat Akta Pendirian Perusahaan! b. Scan/Fotocopy KTP/NPWP Direktur Utama. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, simak Panduan Lengkap NPWP! c. Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama; d. Bukti pengalihan hak jika pemohon bukan pencipta; e. Deskripsi mengenai ciptaan Maks. 20 MB selengkapnya bisa Anda lihat pada tabel berikut ini Pendaftaran Hak Cipta Kemudian, melalui layanan dari memudahkan proses mengurus pendaftaran hak cipta hanya dalam waktu 7-14 hari kerja. Selain itu, Anda tidak perlu bingung karena tim Green Permit akan membantu kebutuhan legalitas Anda, mulai dari pendirian perusahaan, perizinan sampai pembubaran perusahaan. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Selanjutnya, perbedaannya bisa Anda lihat dari perbedaan prinsip yang dianut dari kedua hak tersebut. Untuk hak cipta menganut prinsip deklaratif. Ini artinya hak ini seseorang dapatkan secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya tanpa harus mendaftarkan ciptaan tersebut. Namun, dalam praktiknya, Anda sebaiknya mendaftarkan hasil karya yang Anda ciptakan. Sedangkan hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten. Ketahui macam-macam invensi yang dapat dipantenkan! Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada. Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Berapa Biaya Pendaftaran Hak Cipta? Sementara itu, untuk biaya mengurus hak cipta dari berkisar dari mulai Rp 3 juta untuk perorangan dan Rp 5 juta bagi perusahaan. Anda juga akan mendapatkan sertifikat untuk perorangan, sedangkan untuk perusahaan Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan merek, surat pernyataan permohonan pendaftaran merek serta sertifikat. Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu, untuk lebih jelasnya Anda bisa menghubungi menghubungi kami langsung. Demikianlah penjelasan tentang hak cipta. Apabila Anda tidak punya waktu atau sibuk untuk mengurusnya, serahkan sebagai the best legal consultant bersama tim profesional. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Author Uswatun Hasanah PencatatanCiptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait. Pasal 65 Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang Bagi siapa saja yang memiliki atau menciptakan suatu karya wajib memahami prosedur mengurus hak cipta. Tujuan dari pendaftaran hak cipta adalah untuk melindungi agar karya tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain. Apa Itu Hak Cipta? Melansir laman resmi Dirjen HAKI, hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Hak cipta adalah Objek yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer. Syarat pendaftaran hak cipta mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2014. Secara garis besar, aturan tersebut mengatur mengenai hak cipta. Kesimpulannya, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sementara itu, HAKI merupakan hak yang berkaitan dengan hak cipta bagi para pelaku pertunjukan, prosedur fonogram dan lembaga penyiaran. Ciptaan yang dilindungi hak cipta Prosedur mengurus hak cipta akan melindungi beberapa ciptaan berikut ini Buku, program komputer, pamflet, layout, karya tulis yang diterbitkan dan hasil karya tulis lainnya. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenisnya. Ciptaan yang dilindungi selanjutnya adalah alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan atau ilmu pengetahuan. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tarian, koreografi, pewayangan dan pantomim. Segala bentuk seni rupa, mulai seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, patung, hingga seni terapan. Arsitektur Peta Seni batik Fotografi Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya hasil pengalihwujudan lainnya. 3 Prosedur Mengurus Hak Cipta Prosedur pendaftaran hak cipta secara offline tak jauh berbeda dengan sistem online. Pada dasarnya, terdapat 3 alternatif untuk mengurus hak cipta yang dipilih, yaitu Prosedur mengurus hak cipta offline Alur pendaftaran HKI pertama dilakukan secara offline dengan mendaftar langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bawalah dokumen persyaratan dan melalui prosedur yang akan diarahkan petugas. Anda bisa mendatangi kanwil Depkumham sesuai wilayah pendaftar. Sebagai contoh, misalnya pendaftar berada di Sukabumi, Jawa Barat, maka harus datang ke Kanwil Depkumham Kota Bandung. Mendaftar secara online Cara selanjutnya, yaitu mendaftarkan hak cipta secara online melalui laman Kementerian Hukum dan HAM. Proses pendaftaran secara online akan memudahkan dan mempercepat proses karena langsung terhubung dengan Ditjen HKI pusat. Memakai jasa konsultan hak kekayaan intelektual Apakah Anda merasa bingung dengan prosedur mengurus hak cipta? Jika tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Saat ini telah banyak jasa konsultan hak kekayaan intelektual yang akan membantu mempersiapkan semua persyaratan dan menjalankan prosedur pengurusan HKI. Hal ini akan lebih praktis dan efisien karena diurus oleh ahli yang berpengalaman. Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar HKI dan bantuan hukum saat terjadi masalah. Prosedur Mengurus Hak Cipta Penuhi Persyaratan Ini Sebelum menjalankan prosedur mengurus hak cipta, maka Anda harus mempersiapkan semua persyaratan. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan, antara lain Nama, status kewarganegaraan dan alamat lengkap harus disiapkan pendaftar. Persiapkan juga nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap dari pemegang hak cipta. Judul karya. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kalinya. Uraian singkat mengenai karya. Sample karya yang didaftarkan dengan format lengkap seperti yang ada di laman khusus Ditjen HKI. Anda juga perlu mempersiapkan persyaratan dokumen untuk pendaftaran hak cipta atas nama perorangan, seperti Surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemohon hak cipta di atas materai. Sertakan surat pernyataan keaslian karya. Nomor pokok wajib pajak pendaftar. Sample karya. Sedangkan untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus Anda sertakan, yakni Surat pengalihan hak dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta, jika ada proses pengalihan. Nomor pokok wajib pokok perusahaan. Akta perusahaan. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya berupa KTP atau kartu identitas lainnya. Apabila pemohon tidak berada di dalam wilayah NKRI, maka harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam negeri. Jika pendaftaran hak cipta diajukan nama lebih dari satu orang, maka prosedur mengurus hak cipta harus menuliskan semua nama pemohon. Ketika ciptaan yang dimohonkan hak ciptanya telah dipindahkan, maka wajib melampirkan bukti pemindahan hak. Prosedur Mengurus Hak Cipta Secara Online Adapun prosedur mengurus hak cipta secara online melalui beberapa tahapan berikut ini Anda bisa mulai menggunakan e-hak cipta dengan mengunjungi situs Setelah itu, lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan kata kunci. Kemudian, Anda bisa login menggunakan username yang telah diberikan melalui email. Gunakan menu Pengajuan Pencatatan Digital. Isilah formulir yang tersedia dengan teliti. Langkah selanjutnya, Anda bisa mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan hak cipta. Lakukan pembayaran setelah Anda mendapatkan kode pembayaran untuk pendaftaran hak cipta. Kemudian, Anda harus menunggu proses pemeriksaan dokumen persyaratan formal atau disebut juga proses verifikasi. Setelah itu, akan ada notifikasi masuk jika proses pendaftaran hak cipta telah disetujui oleh Ditjen Pajak. Sertifikat bisa Anda unduh dan dicetak oleh pemohon. Biaya Pendaftaran Hak Cipta Untuk biaya pendaftaran hak cipta akan muncul ketika pemohon mengisi form pendaftaran hak cipta, dengan rincian berikut ini Biaya pendaftaran merek Terkait biaya pendaftaran merek, bisa Anda simak rincian harganya berikut ini Permohonan pendaftaran merek secara umum seharga Rp3,5 juta. Perpanjangan merek umum sampai dengan 6 bulan sebelum berakhir Rp3,5 juta. Sedangkan untuk perpanjangan mereka umum sampai 6 bulan setelah masa berakhir dipatok tarif Rp6 juta. Perubahan kepemilikan merek umum tarifnya Rp2,5 juta. Sedangkan untuk pengalihan merek dagang umum dikenakan tarif Rp2 juta. Untuk biaya mendaftarkan hak cipta terdapat beberapa rincian harga, antara lain Proses pencatatan ciptaan tarifnya Rp1,8 juta. Pencatatan program tarifnya Rp2,3 juta. Untuk pengalihan hak cipta dikenakan tarif Rp1,5 juta. Sedangkan untuk perubahan nama atau alamat tarifnya Rp1,25 juta. Terkait biaya jasa pendaftaran desain industri juga memiliki tarif berbeda, yakni Untuk permohonan baru dikenakan tarif Rp3,5 juta. Pengalihan hak cipta dikenakan tarif Rp1,5 juta. Sedangkan untuk perubahan alamat dan nama tarifnya Rp1,25 juta. Biaya pendaftaran hak cipta lagu Ketentuan biaya pendaftaran hak cipta lagu ada pada PP nomor 28 tahun 2019. Berikut ini rincian biaya untuk mendaftarkan hak cipta lagu, antara lain Permohonan pendaftaran secara elektronik sebesar Rp200 ribu. Untuk pendaftaran non elektronik dikenakan tarif Rp250 ribu. Sedangkan biaya untuk kategori umum hak cipta lagu sebesar Pendaftaran online tarifnya Rp400 ribu. Sedangkan untuk permohonan manual tarifnya Rp500 ribu. Ditjen pajak akan mengenakan biaya untuk perbaikan data jika terdapat kesalahan dari pemohon. Biaya perbaikan sebesar Rp150 ribu per permohonan baik untuk manual maupun online. Legal Now akan membantu prosedur mengurus hak cipta klien dengan layanan profesional. Di tangan para profesional, tidak perlu ragu menggunakan layanan jasa mengurus hak cipta.
Berikutsejumlah alasan pentingnya hak cipta atas kekayaan intelektual (HAKI) terhadap suatu karya cipta. 1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Mendaftarkan karya intelektual dalam HAKI sudah seharusnya dianggap serius. Meskipun karya tersebut terlihat sepele, tetap harus didaftarkan. Banyak kasus yang terjadi akibat tidak mendaftarkan
Berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta? mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, kewarganegaraan uraian ciptaan rangkap dua melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP menuntut di pengadilan Jawaban yang benar adalah E. menuntut di pengadilan. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta menuntut di pengadilan. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, kewarganegaraan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. uraian ciptaan rangkap dua adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban E. menuntut di pengadilan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. menuntut di pengadilan. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
  1. Φон ጣеηаጄևκ ጉоኽቼշуዟን
    1. Уሺоχале α ፒխгели неնኛ
    2. Своፀа ቁվէбрፑժը ηխзв
  2. Уγуτоճըሽ кроդо стапиρуч
Setelahtahu 2 bentuk pendaftaran diatas, pemohon harus melengkapi syarat-syarat permohonan sebagai berikut : Mengisi formulir pendaftaran dibuat dalam 3 rangkap yang berisi : identitas pemegang hak cipta, dan penerima kuasa, serta judul ciptaan. (Detail lengkap tanggal dan tempat hasil penemuan pertama kali); Surat kuasa (apabila dikuasakan
Perlu diketahui untuk mendaftarkan hak cipta tidak diperlukan syarat yang rumit, tapi jika ada syarat yang tidak dipenuhi bukan tidak mungkin uang anda akan sia-sia dan permohonan pendaftaran hak cipta diangap di tarik kembali. Informasi tentang tarif pendaftaran hak cipta silahkan baca artikel kami tarif / biaya pendaftaran hak cipta Berikut syarat pendaftaran hak cipta sesuai dengan Undang undang no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta KTP/PASPOR para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya; melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan membayar biaya. Dalam hal Permohonan diajukan oleh a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk hak Terkait, Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih. Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.
Perlindunganatas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya: Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
Pencatatan Hak Cipta maupun pendaftaran Hak Kekayaan Industri bertujuan untuk memberikan kepastian Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak menikmati secara ekonomis yang timbul dari hasil olah pikir kreativitas yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di Indonesia HKI dibagi menjadi dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, desain industry, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit tiap jenis HKI, memiliki bentuk perlindungan yang berbeda. Misalnya Hak Cipta, di mana perlindungan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto, Hak Cipta timbul secara otomatis meski tak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia DJKI Kemkumham.Hak Cipta cukup dideklarasikan lewat pengumuman seperti pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain. Namun dia mengingatkan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan untuk pembuktian jika suatu saat terjadi sengketa. Baca Memahami Aspek Hukum HKI dan Penyelesaian Sengketanya“Jadi, hak cipta itu tidak melindungi hak cipta yang belum nyata. Harus ada bentuknya baru muncul perlindungannya. Hak cipta timbul secara otomatis, jadi kalau ada orang-orang yang mendaftarkan untuk keperluan pembuktian, bisa saja dicatatkan ke DJKI. Lebih ke penguatan pembuktian apabila ada sengketa,” kata Dewi dalam webinar Hukumonline “Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual HKI di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya”, Kamis 28/1.Demikian pula dengan Hak Kekayaan Industri. Perlindungan timbul dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga pendaftaran adalah menjadi salah satu solusi dan tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pemalsuan, plagiat, dan hal lainnya yang dapat merugikan pemilik Cipta dikenal dengan pencatatan, sementara Hak Kekayaan Industri dikenal dengan pendaftaran. Bagaimana mekanisme dan prosedur dari dua jenis HKI ini? Untuk Hak Cipta, prosedur pencatatan dilakukan empat tahap. Setelah mengajukan permohonan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif, dan diakhiri dengan surat pencatatan ciptaan. Proses pencatatan Hak Cipta memakan waktu sembilan pada Assegaf Hamzah & Partners, Nalendra Wibowo, menyampaikan bahwa meskipun secara deklaratif Hak Cipta sudah dilindungi, namun UU Hak Cipta mengatur prosedur pencatatan hak cipta. Setelah mengajukan permohonan pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas berkaitan dengan dokumen seperti KTP, NPWP, atau salinan surat kuasa. Kemudian pemeriksaan substantif hanya dilakukan terhadap Hak Cipta lain yang sudah didaftarkan.
Adapunpersyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar hak cipta yaitu : * Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00; * Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Rabu, 5 Mei 2021 1656 WIB Ilustrasi hak cipta. Iklan Jakarta - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan macam ciptaan yang dilindungi hak cipta mencakupBuku, program komputer, pamflet, perwajahan lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu atau musik dengan atau tanpa atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil dari jika ingin mendaftarkan hak cipta karya Anda secara online, bisa melakukan pendaftaran seperti berikutMasuk ke situs registrasi untuk mendapatkan username dan menggunakan username yang telah dokumen pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak proses pengecekan, pengecekan dokumen persyaratan formal. Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, mengunggah dokumen sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh persyaratan yang perlu dipersiapkanMengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkanNama, kewarganegaraan dan alamat kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta, nama kewarganegaraan dan alamat kuasa, jenis dan judul dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama ciptaan 3 rangkap.Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaraan ciptaan harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan contoh ciptaan yang didaftarkan dalam hak cipta yang dimohonkan pendaftarannya atau DELFI ANA HARAHAPBaca Marak Lagu Cover Candra Darusman Ingatkan Aturan Hak Cipta Artikel Terkait Segelas Kopi Gratis di Kedai Buku Semut Alas 4 jam lalu Konsisten Berkarya, Komunitas Saya Belajar Hidup Meluncuran Buku ke-12 di Yogyakarta 2 hari lalu Jumlah Individu yang Dapat Kewarganegaraan Jerman Naik 28 Persen 13 hari lalu Tips agar Anak Suka Baca Buku 16 hari lalu Toko Buku Banyak Tutup, Tanda Minat Baca Menurun? 17 hari lalu Pameran Big Bad Wolf Books 2023 Kembali Digelar Mulai Hari Ini, Banyak Buku Anak 18 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Segelas Kopi Gratis di Kedai Buku Semut Alas 4 jam lalu Segelas Kopi Gratis di Kedai Buku Semut Alas Pendirian Kedai Buku Semut Alas dilatarbelakangi oleh kesusahan Hendro mendapatkan buku humaniora dan sosial politik alternatif bertema kritis. Konsisten Berkarya, Komunitas Saya Belajar Hidup Meluncuran Buku ke-12 di Yogyakarta 2 hari lalu Konsisten Berkarya, Komunitas Saya Belajar Hidup Meluncuran Buku ke-12 di Yogyakarta Komunitas Saya Belajar Hidup konsisten berkarya dan menerbitkan buku. Komunitas menulis ini sudah berjalan selama 8 tahun dan menerbitkan 12 buku Jumlah Individu yang Dapat Kewarganegaraan Jerman Naik 28 Persen 13 hari lalu Jumlah Individu yang Dapat Kewarganegaraan Jerman Naik 28 Persen Data dari Federal Statistical Office Jerman memperlihatkan jumlah individu yang mendapatkan kewarganegaraan Jerman untuk periode 2022 naik 28 persen Tips agar Anak Suka Baca Buku 16 hari lalu Tips agar Anak Suka Baca Buku Beberapa cara bisa dilakukan orang tua untuk menumbuhkan minat baca anak. Salah satunya dengan memberi pemahaman bahwa buku awal untuk memahami dunia. Toko Buku Banyak Tutup, Tanda Minat Baca Menurun? 17 hari lalu Toko Buku Banyak Tutup, Tanda Minat Baca Menurun? Informasi semakin banyak toko buku yang tutup membuat orang khawatir apakah minat membaca semakin berkurang. Ini pandangan Uli Silalahi Pameran Big Bad Wolf Books 2023 Kembali Digelar Mulai Hari Ini, Banyak Buku Anak 18 hari lalu Pameran Big Bad Wolf Books 2023 Kembali Digelar Mulai Hari Ini, Banyak Buku Anak Bazar Buku "Big Bad Wolf Books" BBW kembali digelar di ICE BSD, Tangerang Selatan. Pameran ini dibuka mulai hari ini hingga 5 Juni 2023 Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3 20 hari lalu Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3 Maria Darmaningsih, orang yang pertama dinyatakan terinfeksi Covid-19 di Indonesia, menulis salah satu cerita di buku ini. Kisah Brigadir Jabbar, Polisi yang Terpilih dalam Penulisan Buku Nusantara Berkisah Bunga Setaman 21 hari lalu Kisah Brigadir Jabbar, Polisi yang Terpilih dalam Penulisan Buku Nusantara Berkisah Bunga Setaman Buku Nusantara Berkisah Bunga Setaman dari seri sayabelajarhidup memuat 48 tulisan dari 40 penulis terpilih, salah satunya adalah Brigadir Jabbar. Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf 2023 Digelar 26 Mei-5 Juni di ICE BSD 24 hari lalu Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf 2023 Digelar 26 Mei-5 Juni di ICE BSD Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf BBW akan digelar 26 Mei-5 Juni 2023 di Hall 3-3A ICE BSD City Tangerang Selatan. Gudangnya Museum, Yogyakarta Masih Butuh Satu Museum Khusus Simpan Karya Seni 24 hari lalu Gudangnya Museum, Yogyakarta Masih Butuh Satu Museum Khusus Simpan Karya Seni Kalangan pelaku seni rupa melihat Yogyakarta masih butuh satu museum lagi, terutama untuk menyimpan koleksi yang selama ini kerap disumbangkan.
Syarat& Ketentuan. Apa itu e-GrahaBanking Retail? Tips Aman Bertransaksi. Registrasi Online; Apa itu e-GrahaBanking Retail; Syarat & Ketentuan; Tips Aman Bertransaksi; Internet Banking Artha Graha menggunakan teknologi enkripsi 256 bit
Ilustrasi hak cipta. Foto Shutter StockDaftar isiProsedur Pendaftaran Hak CiptaBiaya Pendaftaran Hak CiptaPermohonan Pendaftaran Suatu CiptaanPermohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program KomputerHak cipta adalah hak yang melindungi pencipta secara eksklusif atas hasil karyanya. Karya yang dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Misalnya, buku, karya ilmiah, lagu, atau seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, patung, dan Indonesia, segala hal tentang hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selain hak cipta, undang-undang tersebut turut mengatur soal hak terkait. Ini adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif. Artinya, tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin hak cipta bisa dilakukan secara online melalui website Simak artikel berikut untuk mengetahui Pendaftaran Hak CiptaIlustrasi melakukan pendaftaran hak cipta. Foto Shutter StockSebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti mengisi formulir pendaftaran ciptaan, mengisi surat permohonan pendaftaran ciptaan, serta melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor. Cara Daftar Hak CiptaBerikut langkah-langkah melakukan pendaftaran hak cipta yang dapat diikuti1. Membuat akun E-HakciptaBuat akun E-Hakcipta melalui tautan Lengkapi data diri yang diminta untuk registrasi dan ikuti petunjuk yang Login ke akun E-HakciptaJika registrasi berhasil, silakan login ke akun yang sudah Buat permohonan baruPada halaman Dashboard, pilih tab “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”. Kemudian, isi formulir data dengan Isi data pencipta Pada bagian Data Pencipta, klik tambah. Lalu isi data dari orang yang menciptakan/menemukan pencipta.5. Isi data pemegang hak ciptaPada bagian data pemegang hak cipta, klik tambah. Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta pemilik.6. Unggah persyaratanPada bagian Lampiran, lihat persyaratan untuk upload file. Lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai Submit formCek ulang data file yang diunggah. Jika sudah benar dan lengkap, submit form yang telah diisi dengan menekan tombol “Submit”. Klik centang “setuju” untuk setuju dengan syarat dan ketentuan yang Pendaftaran hak cipta selesaiTerakhir, akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah dibuat. Tunggu persetujuan dari petugas selama dua hari permohonan pendaftaran hak cipta disetujui petugas, Anda akan menerima file sertifikat yang dapat diunduh di bagian kanan halaman Pendaftaran Hak CiptaIlustrasi mendaftarkan hak cipta. Foto DimaBerlin/ShutterstockAda biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran hak cipta, baik secara online maupun langsung. Biaya tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis ciptaannya dan berlaku untuk satu permohonan. Berikut rinciannya yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumhamPermohonan Pendaftaran Suatu CiptaanUsaha mikro dan usaha kecilNon elektronik elektronik Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program KomputerUsaha mikro dan usaha kecilNon elektronik elektronik informasi, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta atau lebih dari 70 tahun. Untuk ciptaan berupa program komputer, masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
.
  • 8c2kyue936.pages.dev/237
  • 8c2kyue936.pages.dev/304
  • 8c2kyue936.pages.dev/425
  • 8c2kyue936.pages.dev/82
  • 8c2kyue936.pages.dev/452
  • 8c2kyue936.pages.dev/372
  • 8c2kyue936.pages.dev/12
  • 8c2kyue936.pages.dev/123
  • berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta